4 Cara Ajukan Keringanan Hutang Agar Disetujui Bank

Pemerintah melalui OJK telah memberlakukan kebijakan keringanan hutang. Hal tersebut karena dampak pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat Indonesia mengalami hantaman finansial. Dalam Peraturan OJK no.11/POJK.03/2020 telah tertuang kebijakan tersebut mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

 

Anda harus segera mengikuti program keringanan hutang ini apabila Anda terkena dampak Covid-19 secara finansial sehingga tidak bisa membayar cicilan tepat waktu. Penundaan pembayaran cicilan tentu saja dapat memperburuk catatan dan skor kredit Anda. Bagaimana cara mengajukan keringanan hutang ini pada bank sampai akhirnya disetujui?

 

Untuk mendapatkan keringanan hutang sesuai POJK no.11, pertama Anda harus menghubungi bank dan mengatakan bahwa Anda ingin mengajukan keringanan hutang. Kedua, Anda wajib melengkapi data dan dokumen-dokumen yang diminta oleh bank. Ketiga, tunggu kabar dari bank atas hasil assessment terhadap pengajuan Anda. Keempat, Anda akan mendapatkan keputusan dari bank tentang skema keringanan hutang Anda.

 

1. Syarat Utama Mendapatkan Keringanan Hutang

 

sumber foto: bikincv.com

Baca juga: Keunggulan Koperasi Dibandingkan dengan Usaha Simpan Pinjam Perorangan

 

Berdasarkan POJK no.11, bank diwajibkan memberikan keringanan hutang apabila Anda memang terdampak Covid-19. Oleh karena itu Anda harus punya bukti yang menyatakan demikian. Bank akan meminta bukti ini kepada Anda sebagai syarat utama mendapatkan keringanan hutang. 

 

Keberadaan dokumen bukti ini sangat besar peranannya karena bank akan menentukan keputusan memberikan keringanan hutang kepada Anda atau tidak berdasarkan dokumen bukti ini. Apabila Anda pernah mengajukan keringanan utang kepada bank namun ditolak, kemungkinan besar alasannya karena Anda tidak bisa menunjukkan dokumen bukti tersebut. Jika kebetulan Anda terdampak Covid-19 tetapi tidak mempunyai dokumen bukti di atas, mintalah kepada perusahaan atau mantan bos Anda.

 

2. Langkah-Langkah Mengajukan Keringanan Hutang Kepada Bank

 

keringanan hutang
sumber foto: borobudurnews

 

Baca juga: Waspada Modus Jeratan Aplikasi Simpan Pinjam Koperasi Ilegal

 

Apabila dokumen bukti di atas sudah di tangan Anda, segera hubungi sales atau relationship manager bank. Jangan menghubungi Call Center karena banyak bank yang mempekerjakan outsourcing untuk posisi Call Center. Dengan menghubungi sales atau relationship manager, Anda akan mendapatkan penjelasan langsung mengenai permohonan keringanan hutang sesuai mekanisme yang ditentukan oleh bank tersebut. Ini jauh lebih baik daripada penjelasan-penjelasan SOP yang biasanya didapatkan dari Call Center.

 

Setelah mendapatkan penjelasan dari sales atau relationship manager, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan keringanan utang dan menyertakan dokumen-dokumen seperti rekening koran, KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah bagi yang sudah menikah, dan Surat Keterangan dari perusahaan yang menyatakan pemotongan gaji atau pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

 

Setelah Anda menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen yang diminta, bank akan melakukan assessment dan Anda akan diminta untuk menunggu kabar selanjutnya. Tergantung beban pekerjaan masing-masing bank, Anda mungkin harus menunggu selama 2-3 minggu. Tapi bila sudah lewat 1 bulan dan Anda belum dihubungi juga, Anda harus proaktif melakukan follow up dan menanyakan status permohonan Anda. Di masa assessment ini bank akan menganalisa apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak, dan historis pembayaran kredit Anda.

 

Anda harus ingat bahwa POJK no.11 memprioritaskan debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Artinya jika Anda bukan dari sektor-sektor ini, Anda mungkin harus menunggu proses assessment lebih lama atau bahkan ditolak oleh bank.

 

Saat melakukan proses assessment, bank akan meninjau profil dan historis pembayaran kredit Anda untuk memperhitungkan skema keringanan hutang. Bank akan menentukan apakah Anda akan mendapatkan perpanjangan tenor, potongan jumlah angsuran, atau keduanya. Di masa assessment ini Anda mungkin akan di interview oleh bank. Bank akan menanyakan alasan Anda mengajukan keringanan hutang, kondisi keuangan Anda saat ini, profil singkat mengenai kantor atau usaha UMKM Anda, dampak keuangan UMKM Anda terhadap karyawan, dsb. Pada saat interview ini, Anda harus pandai-pandai menceritakan kondisi keuangan Anda dan itikad baik Anda untuk melunasi hutang. Bukan berarti Anda berbohong atau bercerita dengan lebay, tapi Anda harus bisa meyakinkan dan bernegosiasi dengan orang bank yang menginterview Anda.

 

Negosiasi dengan pihak bank biasanya cukup rumit dan alot, apalagi jika Anda punya riwayat menunggak utang, atau tidak berasal dari sektor-sektor yang diprioritaskan pemerintah. Anda juga harus mempunyai pengetahuan hukum, keuangan dan perbankan yang kuat. Sekedar ngotot-ngototan saja tidak akan memberikan hasil yang Anda harapkan. Saran kami, sebaiknya Anda bergabung dengan amalan agar mediator profesional kami yang maju mewakili Anda untuk bernegosiasi dengan bank.

 

Setelah bank menyelesaikan assessment, Anda akan menerima kabar dari bank yang memberitahu apakah permohonan keringanan hutang Anda disetujui atau tidak. Harap diingat bahwa OJK memberi hak kepada bank untuk menolak pengajuan keringanan utang apabila: 1) debitur tidak terdampak Covid-19 secara langsung, 2) kondisi keuangan dan kapasitas membayar debitur masih relatif bagus, dan 3) debitur memiliki riwayat buruk dalam pembayaran angsuran (menunggak).

 

3. Skema Keringanan Hutang yang Mungkin Anda Dapatkan

 

keringanan hutang
sumber foto: duitologi.com

 

Baca juga: Intip Persyaratan Koperasi Simpan Pinjam yang Perlu Anda Tahu!

 

Tapi bila permohonan keringanan hutang Anda disetujui, bank akan menawarkan beberapa skema baru dalam pembayaran utang Anda. Bentuk skemanya tergantung dari produk pinjaman Anda. Namun biasanya skema keringanan hutang yang ditawarkan bank adalah penurunan suku bunga, grace period, dan perpanjangan tenor pinjaman. Skema ini bisa saja berbeda-beda dari bank satu dengan bank lainnya, tergantung kebijakan masing-masing bank.

 

Di sini Anda harus menganalisa kelebihan dan kekurangan masing-masing skema terlebih dulu. Jangan terburu-buru memilih dan menentukan skema yang ditawarkan. Anda berhak bilang kepada bank bahwa Anda membutuhkan waktu untuk berpikir. Anda bahkan berhak meminta bank untuk melakukan simulasi terhadap setiap skema yang ditawarkan (walaupun bank pasti butuh lebih banyak waktu untuk melakukannya).

 

Penurunan suku bunga artinya Anda tetap melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga, tetapi dengan suku bunga yang lebih rendah sehingga jumlah cicilan per bulan pun menjadi lebih rendah.

 

Grace period berarti Anda hanya membayar bunganya saja selama periode yang ditentukan oleh bank (biasanya 12 bulan). Anda tidak membayar cicilan pokok selama masa grace period ini. Tetapi cicilan pokok yang tidak dibayar ini akan dipindahkan ke masa setelah grace period berakhir. Jika masa grace period adalah 12 bulan, maka di bulan ke 13 dan seterusnya cicilan akan menjadi lebih tinggi akibat limpahan cicilan pokok yang tidak dibayar selama 12 bulan. Dalam skema ini, tenor pinjaman tidak diperpanjang.

 

Perpanjangan tenor berarti waktu pembayaran utang Anda diperpanjang. Misalnya tenor pinjaman Anda adalah 5 tahun, lalu oleh bank diperpanjang menjadi 10 tahun. Karena tenornya diperpanjang, akibatnya angsuran bulanan pun menjadi lebih ringan.

 

Semua skema pembayaran di atas tentu saja ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Saran kami, lebih baik diskusikan dan konsultasikan dengan mediator profesional dan berpengalaman dari amalan terlebih dulu.

 

 

4. Hal-Hal Lain yang Wajib Anda Ketahui

 

keringanan hutang
sumber foto: mediakonsumen.com

 

Baca juga: Digitalisasi Koperasi Ala Milenial dengan Software Koperasi

 

Beberapa bank menerapkan biaya administrasi kepada nasabah yang mengajukan keringanan hutang. Besaran biaya ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan hal ini memang tidak diatur dalam POJK no.11 sehingga secara de jure tidak melanggar peraturan tersebut. Biaya administrasi ini harus dibayarkan di awal.

 

Selain itu, selama skema baru keringanan hutang belum disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (debitur dan bank), debitur masih harus melakukan pembayaran cicilan utang yang sedang berjalan. Apabila debitur tidak melakukan kewajibannya selama skema baru belum ditandatangani, maka akan berpengaruh pada skor kredit dan tetap dikenakan denda.

 

Sumber artikel: https://amalan.com/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *