Cara Lengkap Membuat Surat Izin Usaha untuk UMKM

 Izin usaha mikro kecil atau sering disingkat dengan IUMK, adalah surat legalitas yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Adanya IUMK menjadi satu hal pokok yang wajib dimiliki pengusaha UMKM untuk mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dari pemerintah. Seperti apa syarat dan ketentuan bagi pengusaha yang ingin membuat IUMK? Berikut ulasannya.

 

Pembuatan IUMK bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara, offline dan online.

 

Cara Lengkap Membuat Surat Izin Usaha untuk UMKM
Sumber Foto: Kargoku.id

Sebelum mengurus surat IUMK secara offline, pemohon wajib menyiapkan beberapa syarat seperti lampiran surat pengantar RT/RW terkait lokasi usaha, fotokopi KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga),  pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Ajukan permohonan  perizinan di kantor kecamatan, isi formulir dan dokumen persyaratan yang diminta. Pastikan semua berkas-berkas lengkap sesuai dengan permintaan dan syarat. Setelah persyaratan lengkap dan dijalankan dengan baik,  Lurah/Camat akan  memeriksa kelengkapan dari formulir dan dokumen persyaratan yang diajukan. Apabila sudah lengkap, maka pemohon usaha berhak mendapatkan surat IUMK. Bila persyaratan belum lengkap, Lurah/Camat berhak mengembalikan berkas tersebut dan meminta pemohon usaha untuk melengkapi terlebih dahulu.

 

Sistem Online Single Sumbmission

 

Untuk pengurusan IUMK pun semakin mudah dengan  adanya website resmi dari pemerintah, Online Single Sumbmission  (OSS). OSS sendiri adalah pelayanan terintegrasi elektronik yang mampu memudahkan pengurusan perizinan IUMK tanpa membutuhkan waktu yang lama. Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/ untuk mengurus IUMK secara online, ikuti petunjuk pembuatan akun baru OSS pada website tersebut. Setelah akun berhasil diaktivasi, login dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data. Simpan data usaha yang telah dilengkapi. Klik “Proses NIB” dan ikuti arahan selanjutnya untuk menerbitkan  NIB (Nomor Induk Berusaha). Unduh dan simpan NIB, kemudian klik “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK.

 

Baca Juga: Tips Jitu Meningkatkan Nilai Brand Bisnis

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *