Bukan hanya perusahaan besar yang harus melakukan pembukuan atas usaha mereka. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib mengaplikasikan pembukuan untuk mendukung keberlangsungan bisnis mereka. Di sini kami akan menjelaskan jenis pembukuan khusus UMKM yang sederhana dan efektif.
Manfaat mengetahui dan menerapkan jenis pembukuan khusus UMKM adalah mengamati jumlah keuntungan ataupun kerugian. Dari situ, Anda dapat merumuskan langkah untuk mengevaluasi usaha atau menentukan cara pengembangan bisnis berikutnya.
Peran pembukuan sangat penting bagi UMKM, apapun bidang usahanya. Ini mendukung transparansi keuangan, hal yang krusial bagi pengelolaan usaha setiap harinya. Pembukuan yang tercatat jelas dan rapi akan menghindarkan perusahaan Anda dari masalah keuangan pelik. Tanpa berpanjang lebar, berikut enam jenis pembukuan khusus UMKM:
1. Catatan kas pengeluaran

Buku kas pengeluaran mengandung seluruh transaksi pengeluaran yang terkait dengan usaha Anda. Sebagai contoh, biaya modal bahan baku, biaya pengelolaan, dan gaji pegawai. Pastikan buku ini mencatat secara terperinci setiap pengeluaran.
2. Catatan kas pemasukan
Lawan dari buku kas pengeluaran adalah catatan pemasukan. Di dalamnya, Anda harus menuliskan semua tipe transaksi yang masuk. Contohnya adalah saat berhasil menjual barang atau produk.
Rutinlah mengisi buku kas ini setiap kali ada pemasukan terkait usaha Anda. Pada akhir bulan, Anda akan bisa melihat keuntungan atau kerugian dari bisnis Anda.
3. Catatan khusus arus kas
Buku arus kas yang teliti membantu pengusaha UMKM dalam mengecek kondisi dan posisi keuangan.
4. Buku pasokan barang
Sesuai namanya, buku pasokan barang mencakup daftar barang yang masih tersedia. Ini khususnya sangat berharga bagi pengusaha UMKM untuk menjual produk. Cek secara berkala buku ini agar mengetahui stok barang apakah sudah menipis atau tidak. Dengan demikian, Anda bisa mengisi stok yang mulai menipis agar tidak ada cerita bisnis Anda berhenti karena stok produk habis.
5. Catatan Inventaris
Inventaris berarti modal perlengkapan yang mendukung usaha Anda. Contohnya, apabila Anda pengusaha bidang kuliner, perabotan di dapur bisa disebut sebagai barang inventaris. Dengan catatan inventaris yang lengkap, Anda bisa mendeteksi apabila ada barang hilang atau rusak lalu segera mengganti atau memperbaikinya.
6. Laporan keuangan
Jenis pembukuan khusus UMKM terakhir adalah catatan keuangan untuk membaca kondisi keuangan kantor, kerugian atau keuntungan yang dapat menjadi bahan dalam mengambil keputusan. Ini dapat menjadi bahan pendukung ke calon investor atau bank demi memperoleh dana segar.
Selamat membukukan transaksi bisnis Anda, #mitrasukses KITADIGI.
Baca juga : Geliat Kerajinan Tangan UMKM yang Tetap Hidup Meski Pandemi