Dilansir dari CNN Indonesia pada Minggu yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan layanan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada Senin (9/8). OSS merupakan sistem perizinan online untuk usaha satu pintu secara daring di era UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 5 Alasan Aplikasi Kasir Menjadi Kunci Sukses Bisnis Rumah Makan
Jokowi kemudian memastikan bahwa OSS tidak mengebiri kewenangan daerah untuk urusan mengeluarkan izin usaha di daerahnya masing-masing.
Hanya saja, kalau dalam kurun tertentu izin tidak kunjung diterbitkan daerah, maka bisa dilakukan intercept atau pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi.
Dia menyebut layanan daring ini dikeluarkan untuk memangkas birokrasi yang selama ini terkenal berbelit-belit dan rawan suap. Jokowi juga mewanti-wanti agar tidak ada lagi aparat atau oknum yang curi-curi melakukan suap.
Dengan Peluncuran OSS Berbasis Risiko, diharapkan iklim investasi dan iklim usaha di Indonesia semakin baik. “Kita ingin iklim usaha di negara kita semakin kondusif, memudahkan usaha kecil, mikro, dan menengah untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor
Fakta – fakta tentang perizinan OSS
- Izin usaha yang bernilai di bawah Rp5 miliar tidak dibebankan biaya alias GRATIS
- Layanan OSS berbasis daring yang akan memangkas birokrasi yang salami ini berbelit – belit
- Perizinan Dibedakan Berdasarkan Tingkat Risiko dan Skala Usaha Dalam OSS Berbasis Risiko, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan antara UMKM dan usaha besar tidaklah sama.
Baca Juga: Layanan Kasir Digital Dapat Bantu UMKM Naik Kelas