Waspada Modus Jeratan Aplikasi Simpan Pinjam Koperasi Ilegal

Di tengah pandemi virus corona, perusahaan teknologi finansial atau fintech ilegal semakin gencar menawarkan pinjaman melalui aplikasi simpan pinjam koperasi. Tim Satgas Waspada Investasi berhasil menutup 50 aplikasi simpan pinjam koperasi.  Aplikasi tersebut menawarkan pinjaman secara ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, modus fintech berkedok koperasi ini kerap memberikan pinjaman di luar keanggotaan koperasi melalui layanan aplikasi di playstore. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi hanya melayani anggota saja.

 

Penggunaan aplikasi simpan pinjam koperasi ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM. Apalagi di tengah wabah virus corona seperti saat ini sangat dimana banyak para pelaku UMKM yang kelabakan dalam mengelola bisnis mereka, sehingga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut untuk mengelabui masyarakat yang terhimpit perekonomiannya.

 

Modus yang biasa dilakukan fintech ilegal ialah memberikan pinjaman online berupa penawaran menggiurkan, namun pelaku meminta data pribadi masyarakat. Mereka juga memberikan pinjaman cepat tanpa proses seleksi ketat. Dengan begitu, setiap orang dapat menerima pinjaman tanpa melihat profil dan kemampuan membayar peminjam.

 
Baca juga: Waspada! Ini Daftar 50 Koperasi Simpan Pinjam Online Ilegal

 

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi serta jangka waktu pinjaman singkat. Selain itu aktivitas ini juga diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu. Karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi hutangnya.

 

­Perlu dilakukan edukasi agar masyarakat waspada terhadap tawaran pinjaman yang menggiurkan. Satgas Waspada Investasi gencar melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng Kominfo serta membuka warung waspada investasi untuk menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat. Karena walaupun sudah diberantas, fintech ilegal pasti akan beroperasi kembali dengan nama aplikasi yang berbeda. Selama masih ada permintaan dari masyarakat, fintech ilegal tidak akan pernah hilang. 

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *